PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 54
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan ketersediaan jumlah Benih dan/atau Bibit tanaman yang berkualitas sesuai sasaran RHL. (2) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemuliaan tanaman hutan; b. pembangunan Sumber Benih; c. pembangunan sumber daya genetik; d. pengadaan Benih; e. peredaran Benih dan/atau Bibit; dan f. pembibitan. (3) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
