Pasal 53
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Prakondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebelum penyusunan rancangan kegiatan penanaman. (2) Prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. persiapan; dan b. penerapan. (3) Persiapan prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pembentukan tim; b. koordinasi dan konsolidasi; c. pengambilan data; d. sosialisasi awal; e. analisa data; dan f. laporan persiapan prakondisi. (4) Penerapan prakondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap masyarakat. (5) Ketentuan teknis pelaksanaan prakondisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
