PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 52
BAB 3 — KEGIATAN PENDUKUNG REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Kegiatan Pendukung RHL dilaksanakan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.
(2) Jenis Kegiatan Pendukung RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prakondisi; b. pengembangan perbenihan; c. pengembangan teknologi; d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; e. pengamanan dan perlindungan tanaman; dan f. pengembangan kelembagaan.
