PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 51
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan serah terima hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) pemegang hak atas tanah, pengelola tanah desa, atau pemangku tanah marga/tanah adat, dapat melakukan Pemeliharaan lanjutan dan pengamanan. (2) Pemeliharaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendangiran, pemupukan, dan penyulaman. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ancaman kebakaran, gangguan manusia dan satwa.
