PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 50
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan laporan hasil pengawasan dan berita acara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 pejabat pembuat komitmen/pejabat pelaksana teknis kegiatan melakukan serah terima kepada kepala Dinas Provinsi selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna anggaran. (2) Berdasarkan serah terima hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Dinas Provinsi melakukan serah terima kepada: a. pemegang hak atas tanah; atau b. pengelola tanah desa, pemangku tanah marga/tanah adat.
