PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 49
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pejabat pembuat komitmen/pejabat pelaksana teknis kegiatan melaporkan hasil kegiatan pembangunan Hutan Rakyat, Penghijauan Lingkungan, dan Penerapan Teknik Konservasi Tanah kepada kepala Dinas Provinsi selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna anggaran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
