PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 48
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Laporan hasil pengawasan dan berita acara penilaian kegiatan pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (3) sebagai dasar pembayaran kegiatan pembangunan Hutan Rakyat. (2) Berita Acara penilaian kegiatan Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) sebagai dasar pembayaran kegiatan Penghijauan Lingkungan. (3) Laporan hasil pengawasan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dijadikan dasar pembayaran kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
