Pasal 47
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk menentukan keberhasilan tumbuh tanaman pada kegiatan pembangunan Hutan Rakyat dan/atau Penghijauan Lingkungan. (2) Keberhasilan tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari tanaman awal pada saat penanaman.
(3) Tim penilai dan/atau konsultan menyusun laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk berita acara penilaian. (4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen/pejabat pelaksana teknis kegiatan. (5) Teknis penilaian keberhasilan tumbuh tanaman pada pembangunan Hutan Rakyat dan kegiatan Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
