PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 46
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan untuk memastikan penyelesaian tahapan pekerjaan pembangunan Hutan Rakyat dan Penerapan Teknik Konservasi Tanah. (2) Tim pengawas dan/atau konsultan menyusun hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk laporan bulanan dan tahunan yang disertai dengan dokumentasi. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen/pejabat pelaksana teknis kegiatan.
