Pasal 45
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengawasan dilakukan untuk: a. kegiatan pembangunan Hutan Rakyat pada tahapan persiapan, penyediaan Bibit, penanaman, dan Pemeliharaan; dan b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah. (2) Penilaian dilakukan terhadap: a. kegiatan pembangunan Hutan Rakyat pada tahapan persiapan, penyediaan Bibit, penanaman, dan Pemeliharaan; dan b. kegiatan Penghijauan Lingkungan pada tahap akhir kegiatan. (3) Pengawasan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. tim pengawas dan penilai, untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara swakelola atau Penyedia; atau b. konsultan, untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara Penyedia. (4) Pengawasan terhadap kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh: a. tim pengawas, untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara swakelola atau Penyedia; atau b. konsultan, untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara Penyedia. (5) Penilaian terhadap kegiatan Penghijauan Lingkungan dilaksanakan oleh: a. tim penilai, untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara swakelola atau Penyedia; atau b. konsultan, untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara Penyedia. (6) Tim pengawas dan/atau tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibentuk oleh kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
