PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 41
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaksanakan pada areal ruang terbuka hijau dan lahan kosong yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. (2) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. swakelola; dan/atau b. Penyedia. (3) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. persiapan; b. penyediaan Bibit; c. penanaman; dan d. Pemeliharaan. (4) Jenis tanaman untuk Penghijauan Lingkungan berupa jenis kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK sesuai peruntukan kawasan, agroklimat setempat, dan/atau diminati masyarakat.
