Pasal 42
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a berupa: a. penyusunan rencana penanaman; b. penyiapan sarana prasarana; dan c. penataan areal penanaman. (2) Penyusunan rencana penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. lokasi; b. luas; c. jenis dan jumlah tanaman; d. daftar pemilik/pengelola lahan; dan
e. peta lokasi penanaman skala 1:500 (satu berbanding lima ratus) sampai dengan 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (3) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. papan nama; dan b. ajir. (4) Penataan areal penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pembersihan lahan; dan/atau b. pembuatan dan pemasangan ajir. (5) Penyediaan Bibit pada kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyediaan Bibit pada Penghijauan Lingkungan. (6) Penanaman pada kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanaman pada Penghijauan Lingkungan. (7) Pemeliharaan pada kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemeliharaan pada Penghijauan Lingkungan.
