PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 40
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan di wilayah perkotaan yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Luas Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektare.
(3) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
