PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 39
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Ketentuan Pemeliharaan pada Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemeliharaan pada pembangunan Hutan Rakyat.
