PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 38
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Ketentuan penanaman pada Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanaman pada pembangunan Hutan Rakyat.
