PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 37
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Ketentuan penyediaan Bibit pada Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyediaan Bibit pada pembangunan Hutan Rakyat.
