PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 36
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas: a. penyiapan sarana prasarana; dan b. penataan areal penanaman. (2) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. gubuk kerja; b. papan nama; c. patok batas; d. ajir; e. global positioning system; dan/atau f. kompas. (3) Penataan areal penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. pengecekan batas blok/petak; b. pembuatan jalan pemeriksaan; c. pembersihan lahan; d. pembuatan/pengadaan patok jalur tanaman; dan/atau e. pembuatan dan pemasangan ajir.
