Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rancangan kegiatan pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disusun dengan tahapan: a. penyiapan bahan; b. analisis dan identifikasi peta; c. identifikasi biofisik; d. identifikasi sosial, ekonomi, dan budaya; e. pemancangan batas luar; f. pembuatan peta; dan g. penyusunan naskah rancangan kegiatan. (2) Rancangan kegiatan pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. letak dan luas lokasi penanaman; b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; c. jumlah dan jenis Bibit; d. pola penanaman; e. rencana anggaran biaya memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan dan upah; f. tata waktu pelaksanaan kegiatan; dan g. peta lokasi penanaman skala 1:500 (satu berbanding lima ratus) sampai dengan 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (3) Tata cara penyusunan rancangan kegiatan pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
