Pasal 34
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penyusunan rancangan kegiatan pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a didasarkan RTnRL. (2) Rancangan kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan cara: a. swakelola; atau b. penyedia. (3) Penyusunan rancangan kegiatan dengan cara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pembentukan tim oleh kepala Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan. (4) Tim penyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. Dinas Provinsi; b. Dinas Kabupaten/Kota; c. Balai; dan/atau d. perguruan tinggi. (5) Penyusunan rancangan kegiatan dengan cara Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (6) Rancangan kegiatan pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala Dinas Provinsi.
