PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 33
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pelaksanaan Pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) meliputi tahapan:
a. penyusunan rancangan kegiatan; b. persiapan; c. penyediaan Bibit; d. penanaman; dan e. Pemeliharaan.
