PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 32
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pembangunan Hutan Rakyat pada tanah milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemegang hak atas tanah. (2) Pembangunan Hutan Rakyat pada tanah desa/tanah marga/tanah adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Dalam hal terdapat permohonan dari pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembangunan Hutan Rakyat pada tanah milik.
