PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pembangunan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf a dilakukan melalui pembangunan Hutan Rakyat. (2) Pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. tanah milik; atau b. tanah desa/tanah marga/tanah adat.
