PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 30
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan melalui: a. pembangunan Hutan Hak; b. pembangunan Hutan Kota; dan/atau c. Penghijauan Lingkungan.
