PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 29
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.
