PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. Penghijauan; dan/atau b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
