PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan serah terima hasil penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) pemangku kawasan, pengelola kawasan dan/atau Dinas Provinsi sesuai kewenangannya, dapat melakukan Pemeliharaan lanjutan dan pengamanan. (2) Pemeliharaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendangiran, pemupukan, dan penyulaman. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ancaman kebakaran, gangguan manusia dan gangguan satwa.
