PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan laporan hasil pengawasan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan serah terima hasil kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyaluran bantuan
lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah.
