PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan laporan hasil pengawasan dan berita acara penilaian untuk kegiatan Reboisasi pada Pemeliharaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan serah terima hasil penanaman. (2) Serah terima hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Balai kepada: a. pemangku kawasan; b. pengelola kawasan; c. Dinas Provinsi; atau d. Dinas Kabupaten/Kota, sesuai kewenangannya.
