PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pejabat pembuat komitmen melaporkan hasil kegiatan Reboisasi dan Penerapan Teknik Konservasi Tanah kepada kepala Balai selaku kuasa pengguna anggaran. (2) Berdasarkan laporan pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Balai melaporkan hasil kegiatan Reboisasi dan Penerapan Teknik Konservasi Tanah kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
