PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) RHL terdiri atas: a. rehabilitasi hutan; dan b. rehabilitasi lahan. (2) RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada RTnRHL. (3) RTnRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. RTnRH; dan b. RTnRL. (4) Dalam hal RTnRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersusun, RHL mengacu pada RURHL-DAS. (5) Dalam hal RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum disusun, pelaksanaan RHL dilakukan berdasarkan:
a. hasil telaahan peta yang meliputi:
- peta Lahan Kritis;
- peta klasifikasi DAS;
- peta bertema daerah tangkapan air danau prioritas;
- peta bertema daerah tangkapan air bangunan infrastruktur; dan/atau
- peta bertema daerah rawan dan pasca bencana, dan b. hasil pengecekan lapangan. (6) Hasil telaahan peta dan hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rancangan kegiatan. (7) Dokumen rancangan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. letak dan luas lokasi kegiatan; b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; c. pola pelaksanaan kegiatan; d. rencana anggaran biaya; dan e. tata waktu pelaksanaan kegiatan. (8) Tata cara penyusunan RURHL-DAS dan RTnRHL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
