Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan pada kawasan: a. Hutan Konservasi, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasionalditujukan untuk pemulihan pembinaan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati; b. Hutan Lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi HHBK serta jasa lingkungan; dan c. Hutan Produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan Hutan Produksi.
(2) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan di luar kawasan hutan berupa hutan dan lahan. (3) Pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan juga pada Ekosistem Mangrove dan Ekosistem Gambut. (4) Rehabilitasi hutan pada kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
