PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan untuk memastikan penyelesaian tahapan pekerjaan terhadap kegiatan: a. Reboisasi, mulai tahapan persiapan sampai dengan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15; dan b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah, untuk pembuatan bangunan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
