Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan untuk menentukan keberhasilan tumbuh tanaman pada kegiatan Reboisasi. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir: a. penanaman; b. Pemeliharaan I ; dan c. Pemeliharaan II, sesuai kontrak. (3) Keberhasilan tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari tanaman awal pada saat penanaman. (4) Penilaian keberhasilan tanaman sela/pagar/sekat bakar dilakukan terpisah dengan penilaian tanaman pokok dan hanya dilakukan pada saat akhir penanaman. (5) Tim penilai dan/atau konsultan menyusun laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk berita acara penilaian. (6) Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen. (7) Teknis penilaian keberhasilan tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
