Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengawasan dan/atau penilaian terhadap kegiatan Reboisasi dan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilakukan oleh: a. tim pengawas dan/atau penilai, untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara swakelola atau penyedia; atau b. konsultan, untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara penyedia. (2) Tim pengawas dan/atau penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh: a. kepala Balai; b. kepala Dinas Provinsi; atau c. kepala Dinas Kabupaten/Kota. sesuai dengan kewenangannya. (3) Tim pengawas dan/atau konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menyusun laporan hasil pengawasan dalam bentuk laporan mingguan, bulanan, dan tahunan disertai dengan dokumentasi. (4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
