Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rehabilitasi hutan pada Ekosistem Mangrove, dilakukan dengan: a. mengikuti tahapan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kecuali tahapan penanaman; dan b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara sipil teknis melalui pembuatan bangunan konservasi tanah dan air. (2) Rehabilitasi hutan pada Ekosistem Gambut, dilakukan dengan: a. mengikuti tahapan kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kecuali tahapan persiapan dan penanaman; dan b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah. (3) Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan penanaman dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air pada Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan persiapan, penanaman, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air pada Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
