Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara: a. vegetatif; b. teknik kimiawi; dan/atau c. sipil teknis. (2) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penanaman strip rumput; b. budi daya tanaman lorong (alleycroping); c. perlindungan kanan-kiri/tebing sungai; dan/atau d. tanaman penutup tanah lainnya. (3) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemberian amelioran paling sedikit berupa penggunaan: a. kapur; b. dolomit; dan/atau c. bitumen. (4) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pembuatan bangunan konservasi tanah dan air. (5) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara vegetatif dan secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
