Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disusun dengan tahapan: a. penyiapan bahan; b. analisis dan identifikasi peta; c. pengecekan lokasi; d. pengukuran lapangan; e. pengolahan data; dan f. penyusunan naskah rancangan. (2) Rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. risalah umum; b. rancangan kegiatan; c. rancangan biaya; d. jadwal pelaksanaan; e. gambar teknis; dan f. analisa harga satuan pekerjaan. (3) Rancangan kegiatan penerapan teknik konservasi tanah yang disusun secara swakelola atau Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) disahkan oleh: a. kepala Balai untuk Penerapan Teknik Konservasi Tanah yang dilaksanakan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi; atau b. kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota untuk Penerapan Teknik Konservasi Tanah yang dilaksanakan pada taman hutan raya sesuai kewenangannya.
(4) Tata cara penyusunan rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
