Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah. (2) Penyusunan rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan RTnRH. (3) Rancangan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan cara: a. swakelola; atau b. penyedia. (4) Penyusunan dengan cara swakelola sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui pembentukan tim oleh: a. kepala Balai; atau b. kepala Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur: a. Balai; b. pemangku kawasan; c. Dinas Provinsi; d. Dinas Kabupaten/Kota; dan/atau e. perguruan tinggi. (6) Penyusunan rancangan dengan cara Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
