PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 5
BAB 3 — PENYIMPANAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah non-B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. (2) Penyimpanan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas berupa: a. bangunan; b. silo; c. tempat tumpukan Limbah (waste pile);
d. waste impoundment; dan/atau e. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan Limbah non-B3 ke media lingkungan.
