Pasal 6
BAB 3 — PENYIMPANAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Terhadap Limbah non-B3 yang disimpan, dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah non-B3. (2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menggunakan kemasan dengan kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak; dan b. dilengkapi dengan label Limbah non-B3. (3) Label Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas Limbah non-B3; b. bentuk Limbah non-B3; c. jumlah Limbah non-B3; dan d. tanggal Limbah non-B3 disimpan. (4) Label Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
