PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 46
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap kegiatan dan neraca massa pengelolaan Limbah non-B3. (2) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan pengelolaan Limbah non-B3.
