Pasal 47
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 40 wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman https:// plb3.menlhk.go.id. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Limbah non-B3; b. kode Limbah non-B3; c. jumlah dihasilkan Limbah non-B3 setiap bulan; d. neraca massa pengelolaan Limbah non-B3; dan e. jenis kegiatan pengelolaan Limbah non-B3. (4) Neraca massa pengelolaan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Limbah non-B3 yang dihasilkan dari proses produksi; b. Limbah non-B3 yang disimpan; dan c. Limbah non-B3 yang telah dikelola. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
