PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 45
BAB 10 — PELARANGAN
Dalam pengelolaan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penghasil Limbah non-B3 dilarang melakukan: a. dumping (pembuangan) Limbah non-B3 tanpa persetujuan dari pemerintah pusat; b. pembakaran secara terbuka (open burning); c. pencampuran Limbah non-B3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan d. penimbunan Limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.
