Pasal 44
BAB 9 — KLARIFIKASI STATUS LIMBAH
(1) Menteri memfasilitasi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan klarifikasi status Limbah yang dihasilkannya. (2) Penghasil Limbah dapat mengajukan permohonan klarifikasi status Limbah kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan klarifikasi status Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen teknis berupa: a. diagram proses produksi; b. diagram proses dihasilkannya Limbah yang akan diklarifikasi;
c. Material Safety Data Sheet (MSDS) bahan baku dan bahan penolong; d. neraca massa Limbah yang diklarifikasi; e. standar operasional prosedur penanganan Limbah; f. hasil uji karakteristik; g. hasil uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP); dan h. rencana pengelolaan lanjut Limbah yang diklarifikasi. (4) Terhadap permohonan klarifikasi status Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi melalui: a. validasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi; dan b. verifikasi teknis melalui pertemuan teknis dan/atau verifikasi lapangan. (5) Hasil validasi dan verifkasi status limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat klarifikasi status Limbah yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
