PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 43
BAB 8 — DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Dalam hal gubernur, bupati/wali kota sebagai penerbit Persetujuan Lingkungan masih memerlukan informasi tambahan dalam pelaksanaan pengelolaan Limbah non-B3, gubernur, bupati/wali kota dapat berkonsultasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
