PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 42
BAB 8 — DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Dokumen rincian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan. (2) Tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
