PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 41
BAB 8 — DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 38 wajib menyusun dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah non-B3. (2) Dokumen rincian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran VI, untuk kegiatan Pengurangan Limbah non-B3; b. Lampiran VII, untuk kegiatan Penyimpanan Limbah non-B3;
c. Lampiran VIII, untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah non-B3; dan d. Lampiran IX, untuk kegiatan Penimbunan Limbah non-B3, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
