Pasal 40
BAB 7 — PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Dalam hal Penghasil Limbah non-B3 tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan Limbah non-B3,
Penghasil Limbah non-B3 dapat melakukan ekspor Limbah non-B3. (2) Dalam hal negara tujuan ekspor Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkategorikan Limbah non-B3 yang diekspor sebagai Limbah B3, Penghasil Limbah non-B3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik INDONESIA melalui Menteri. (3) Tata cara permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dilarang untuk impor Limbah non-B3. (5) Impor Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Limbah non-B3 yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
