Pasal 39
BAB 6 — PENGANGKUTAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Dalam hal pelaksanaan Pengelolaan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 38 memerlukan proses penyerahan Limbah non-B3 kepada pihak lain, dilakukan pengangkutan Limbah non-B3. (2) Pengangkutan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan dan/atau pencemaran lingkungan; dan b. menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi. (3) Pengangkutan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan berita acara perpindahan Limbah non-B3 yang diisi oleh: a. Penghasil Limbah non-B3; b. pengangkut limbah non-B3; dan c. pihak lain yang melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Limbah non-B3. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
