Pasal 38
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pelaksanaan penutupan, pemeliharaan, dan pemantauan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 dilaporkan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 yang ditutup akan dimanfaatkan, dilakukan dengan ketentuan: a. tidak merusak lapisan penutup fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. tidak berupa bangunan rumah atau gedung; c. paling cepat 5 (lima) tahun setelah penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; dan d. dimanfaatkan sesuai dengan rencana reklamasi dan/atau rencana pasca tambang yang telah disetujui oleh instansi terkait, untuk fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa fasilitas penempatan kembali di area bekas tambang dan bendungan penampung Limbah tambang.
